Mencalon di Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menetapkan jadwal pengunduran diri penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menetapkan jadwal pengunduran diri penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditanda tangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, Kamis (16/5), aturan pengunduran diri tersebut dimuat dalam poin 4.
"Terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian kutipan poin tersebut.
Kemudian dalam poin 5 dijelaskan bahwa surat pengunduran diri harus dibarengi pengusulan tiga nama yang diusung menjadi penjabat pengganti.
Selanjutnya pelantikan penjabat kepala daerah pengganti akan dilakukan paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Merujuk rundown Pilkada 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon dijawalkan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dengan demikian, administrasi pengunduran diri penjabat kepala daerah selambat-lambatnya disampaikan 18 Juli 2024.
What's Your Reaction?