Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Polda Kalsel Mendalami Keterlibatan SPBU

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan bersama.

Oct 23, 2026 - 21:16
Oct 24, 2026 - 00:23
Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Polda Kalsel Mendalami Keterlibatan SPBU
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan truk tangki modifikasi yang disita. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan bersama.

Dari 18 perkara selama periode Oktober 2026, telah ditetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka. Juga sita 22 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyelewengan BBM, 2.300 liter bio solar dan 5.525 liter pertalite.

"Modus para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi maupun BBM penugasan pemerintah di SPBU secara berulang-ulang," ungkap Kapolda Irjen Pol Yudha Hermawan dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026). 

"BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.

Praktik tersebut memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dengan harga jual kembali di luar ketentuan.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi dan memicu kelangkaan di tengah masyarakat," tegas Yudha.

Dampak lain adalah berisiko membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran, karena BBM yang semestinya dinikmati masyarakat justru dialihkan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Selain menertibkan pelangsir, Polda Kalsel bersama seluruh jajaran juga akan meningkatkan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, terutama di jalur distribusi yang rawan penyimpangan.

“Kalau dugaan keterlibatan SPBU masih didalami. Apabila ditemukan bukti keterlibatan, pihak-pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Yudha.

“Seandainya ditemukan indikasi keterlibatan mafia yang bermain dengan kejahatan terorganisir, segera bongkar dan diproses hukum," tambahnya.

Meski demikian, Polda Kalsel memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono melaporkan pengungkapan kasus oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Salah satunya membongkar gudang penimbunan solar di Banjarmasin. Dari tempat kejadian, disita sebuah truk, sejumlah tandon, jeriken, dan drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM,” jelas Sigit.

Adapun Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan perihal penangkapan 4 empat tersangka, sekaligus menyita sekitar 600 liter pertalite dan bio solar.

“Truk yang disita telah mengalami perubahan kapasitas tangki dari yang semula berkapasitas 200 liter menjadi 300 liter. Demikian pula tangki beberapa sepeda motor yang diubah agar mampu menampung BBM hingga 30 liter,” beber Riza.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan besaran ancaman denda perlu mengacu kepada rumusan pasal dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.