Sepandai-pandainya Kabur, Spesialis Curanmor Dibekuk Polres HST

Sepandai-pandainya kabur membawa sepeda motor curian, pria berinisial SE akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Sep 30, 2024 - 23:32 Wita
Sep 30, 2024 - 23:33
Sepandai-pandainya Kabur, Spesialis Curanmor Dibekuk Polres HST
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memeriksa beberapa barang bukti seusai press release pengungkapan kasus spesialis curanmor di Barabai, Senin (30/9). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BARABAI - Sepandai-pandainya kabur membawa sepeda motor curian, pria berinisial SE akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Pelaku ditangkap dalam sebuah pondok di Jalan Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, setelah pria berusia 23 tahun ini beraksi untuk kesekian kali.

"Pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," papar Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

"Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek. Namun 3 unit lain masih dalam penyelidikan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksi seorang diri di berbagai lokasi, khususnya di HST.

Pelaku beraksi dalam rentang Juni hingga September 2024 dan mencuri 13 unit sepeda motor dari berbagai target, 10 di antaranya di Barabai.

"Pelaku menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8 dan anak kunci yang sengaja dibuat dari besi untuk memudahkan melakukan pencurian sepeda motor," jelas Pius.

Dalam aksi terakhir, pelaku menumpang kendaraan warga yang ditemui di jalan ke Barabai. Lalu pelaku berjalan kaki di lokasi dan mulai mencermati target.

Kemudian pelaku menentukan sepeda motor yang akan dicuri, sembari menunggu suasana sedikit sepi. Sebagian besar motor yang dicuri diparkir di halaman rumah. 

Setelah melancarkan aksi, pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke rumah untuk disimpan, sambil menunggu calon pembeli. Sedangkan pelat nomor asli dibuang ke sungai yang berada di belakang rumah.

"Pelaku beralasan mencuri sepeda motor karena kondisi ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap," beber Pius.

"Kami akan mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ditambah dengan penggabungan tindak pidana satu per tiga dari putusan hukuman," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow