Dua Pemilik Akun Judi Online di Tamban Batola Diringkus, Seorang Pembeli Ikut Terciduk

Sedikitnya dua pemilik akun judi togel di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, diringkus Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (12/11) malam lalu.

Nov 14, 2024 - 22:39 Wita
Nov 15, 2024 - 13:40
Dua Pemilik Akun Judi Online di Tamban Batola Diringkus, Seorang Pembeli Ikut Terciduk
Sat Reskrim Polres Batola meringkus dua pemilik akun dan seorang pembeli judi togel online di Kecamatan Tamban. Foto: Sat Reskrim Polres Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sedikitnya dua pemilik akun judi togel di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, diringkus Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (12/11) malam lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BY (35) dan YM (23). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

Sebagai barang bukti, disita sebuah ponsel, buku tulis berisi rekap angka dan uang tunai Rp15.000 dari tangan BY. Sementara dari YM, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel dan kertas berisi catatan angka. 

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menahan pria lain berinisial SY yang merupakan pemain judi melalui akun BY.

"BY merupakan pemilik akun judi online di beberapa web," papar Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto, melalui Kaur Bin Ops Ipda Rifai Sutanto, Kamis (14/11).

"Demikian pula YM yang sebelumnya mengajari BY membuat akun di situs judi online," sambungnya.

Dari penjualan judi togel online, YM mendapatkan keuntungan 30 persen. Sedangkan BY memetik keuntungan sebesar 20 persen. 

"Semua pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani, sudah bermain judi online selama setahun belakangan," tambah Kanit Tipidter Sat Reskrim Aiptu Firma Sihar Masadi Silalahi. 

"Adapun transaksi dari pembeli atau penembak dilakukan melalui transfer ke akun dompet online Dana milik pelaku," sambungnya.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHPidana. 

"Kami sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya warga Batola, agar tidak bermain judi online maupun konvensional dalam bentuk apapun," tegas Kasi Humas Iptu Ma'rum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow