Mabuk dan Mengamuk di Mabuun Tabalong, Residivis Pembunuhan Pemilik Senjata Api Dibekuk

Akibat mabuk dan mengamuk menggunakan senjata api, seorang residivis pembunuhan dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong.

Nov 23, 2024 - 23:27 Wita
Nov 23, 2024 - 23:28
Mabuk dan Mengamuk di Mabuun Tabalong, Residivis Pembunuhan Pemilik Senjata Api Dibekuk
Akibat mabuk dan mengamuk menggunakan senjata api, seorang residivis pembunuhan dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong. Foto: Detik

KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Akibat mabuk dan mengamuk menggunakan senjata api, seorang residivis pembunuhan dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong.

Pria berinisial HF (30) tersebut diketahui mengamuk di dekat sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Setelah mendapat laporan warga, Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama beberapa personel pun berdatangan. Kemudian ketika akan ditangkap, HF sempat sedikit melakukan perlawanan. 

"Dari tangan pelaku, disita masing-masing sebuah senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang," papar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024). 

"Juga ditemukan puluhan peluru tajam, peluru karet kaliber 9 milimeter dan 38 milimeter di lokasi penangkapan," imbuhnya.

HF pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api sekitar 2015, kemudian menghirup udara bebas sejak 2023.

Atas kasus terakhir, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Upaya kami tidak berakhir setelah penangkapan, karena akan terus menelusuri asal senjata api rakitan tersebut," tegas Wahyu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow