Raperda APBD 2025 Kalsel Bernilai Rp10,4 Triliun Disahkan Menjadi Perda
Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (28/11/2024) menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (28/11/2024) menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat.
Dihadiri Plt Gubernur H Muhidin, paripurna itu menetapkan Raperda APBD Kalsel 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Apresiasi kepada DPRD Kalsel atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2025. Kami berharap setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan kebaikan dan manfaat untuk rakyat," ungkap Muhidin.
"Kami juga menegaskan komitmen antuk mengakomodasi masukan DPRD yang disampaikan dalam proses pembahasan, serta membuka ruang diskusi lebih lanjut," sambungnya.
Adapun struktur APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp10,4 triliun. Kemudian belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,5 triliun.
Sedangkan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,1 triliun, serta pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp50 miliar.
Selain APBD 2025, juga diputuskan dua raperda lain yang diputuskan menjadi perda. Salah satunya tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Kemudian Raperda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemprov Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda.
What's Your Reaction?