Rekapitulasi Suara Pilkada Batola 2024, Bahrul-Herman Sah Teratas
Pasangan H Bahrul Ilmi-Herman Susilo dinyatakan meraih suara terbanyak di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Pasangan H Bahrul Ilmi-Herman Susilo dinyatakan meraih suara terbanyak di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024.
Keberhasilan Bahrul-Herman dipastikan melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Rabu (04/12/2024).
Proses rekapitulasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas pemilu, dan media.
Tercatat pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 tersebut mengantongi 75.852 suara dari total 165.529 suara sah.
Mereka unggul atas pasangan H Rahmadian Noor-Sumarji atau pasangan calon nomor urut 2 dengan 70.422 suara.
Sedangkan Mujiyat-Fahrin Nizar yang diusung Partai Nasdem, Gerindra dan Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), memperoleh 19.255 suara.
Bahrul-Herman meraih dukungan terbanyak di Kecamatan Alalak dengan 16.748 suara, Anjir Muara 6.438 suara, Tamban 9.321 suara, Mekarsari 5.157 suara, dan Tabunganen 7.494 suara.
Sementara Rahmadian Noor-Sumarji unggul perolehan suara di Kecamatan Marabahan dengan 6.131 suara, Barambai 5.325 suara, Bakumpai 4.051 suara, dan Wanaraya 4.634 suara.
Baca juga: Kawal Pleno Rekapitulasi Suara di KPU, Polres Batola Siagakan Ratusan Personel
Berikutnya Kuripan 2.187 suara, Tabukan 2.793 suara, Mandastana 5.051 suara, Anjir Pasar 4.224 suara, Belawang 4.174 suara, Rantau Badauh dengan 3.486 suara, Cerbon 2.770 suara, dan Jejangkit 1.407 suara.
"Perlu ditegaskan bahwa itu adalah penetapan hasil pemilihan, bukan penetapan calon terpilih," papar Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.
"Untuk menetapkan peraih suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih, dibutuhkan waktu 3 hari untuk memastikan tidak terdapat gugatan yang diajukan ke MK," imbuhnya.
Seandainya dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak terdapat gugatan, KPU Batola pun masih harus menunggu surat dari KPU RI tentang pemberitahuan dari MK perihal pengajuan gugatan.
"Selanjutnya paling lama 3 hari setelah menerima surat dari KPU RI, kami akan menetapkan calon terpilih," jelas Rusdiansyah.
"Namun kalau penetapan perolehan suara terbanyak itu digugat ke MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan 3 hari setelah putusan," tutupnya.
What's Your Reaction?