Relokasi Jalan Gunung Papua, Angkutan Barang Tak Boleh Lewat Jalur Alternatif Banjarbaru-Batulicin

Masyarakat yang biasa melintasi Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin perlu bersiap menghadapi perubahan arus lalu lintas mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026.

Oct 5, 2026 - 09:26
Oct 5, 2026 - 09:26
Relokasi Jalan Gunung Papua, Angkutan Barang Tak Boleh Lewat Jalur Alternatif Banjarbaru-Batulicin
Progres pekerjaan relokasi Jalan Kodeco 58-Sungai Jati (Gunung Papua) di Jalan Banjarbaru-Batulicin. Foto: Rasyid Maulana

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Masyarakat yang biasa melintasi Jalur Alternatif Banjarbaru-Batulicin perlu bersiap menghadapi perubahan arus lalu lintas mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026.

Perubahan tersebut disebabkan relokasi Jalan Kodeco 58-Sungai Jati (Gunung Papua) di Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.

Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalsel tertanggal 1 Oktober 2025 dan berdasarkan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, arus kendaraan di jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara yang berada di sebelah ruas jalan lama.

Kemudian selama pekerjaan berlangsung, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintasi jalur pengalihan tersebut maupun memasuki Jalan Banjarbaru-Batulicin.

Lantas sebagai pengganti, kendaraan angkutan barang diarahkan menggunakan rute reguler Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya. Pengecualian kepada angkutan barang yang berkaitan dengan keperluan proyek perbaikan jalan.

Di sisi lain, pelaksana pekerjaan diminta memastikan seluruh fasilitas keselamatan lalu lintas di sekitar lokasi telah tersedia dan berfungsi.

Fasilitas dimaksid meliputi rambu lalu lintas sementara, penerangan jalan, spanduk atau papan pemberitahuan dan peringatan, serta fasilitas keselamatan lain.

Kemudian petugas pengatur lalu lintas juga harus ditempatkan di titik-titik yang membutuhkan pengendalian arus, terutama lokasi crossing dengan jalan eksisting.

Pemprov Kalsel juga mengimbau asosiasi, pengusaha dan operator kendaraan angkutan, baik penumpang maupun barang, untuk memperhatikan ketentuan tersebut dan menyosialisasikannya kepada para anggota.

Relokasi Jalan Kodeco 58-Sungai Jati sendiri didasari kaji ulang desain trase jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Dari hasil evaluasi teknis, kondisi alinyemen horizontal dan vertikal beberapa bagian jalan, khususnya Bunglai, Gunung Papua dan Kelok 12, dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.