Rentetan Kebakaran di Banjarmasin Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Rentetan kejadian kebakaran di Banjarmasin yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2026 mulai menemui titik terang.

Oct 8, 2026 - 16:07
Oct 9, 2026 - 21:07
Rentetan Kebakaran di Banjarmasin Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Kasat Reskrim, Kapolsek Banjarmasin Timur dan Kapolsek Banjarmasin Barat dalam press release ungkap kasus dugaan pembakaran. Foto: Humas Polresta Banjarmasin

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Rentetan kejadian kebakaran di Banjarmasin yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2026 mulai menemui titik terang. 

Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap empat perkara dugaan pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja, sekaligus telah mengamankan 3 orang pelaku.

Keempat perkara tersebut meliputi kebakaran Kecamatan Banjarmasih Timur masing-masing lahan di Kompleks The R Land Residence, Senin (31/08/2026), dan ruko penjualan suku cadang di Jalan Pramuka, Selasa (01/09/2026).

Kemudian dua kasus kebakaran rumah di Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya Jalan Bandarmasih Kompleks DPR Gang 6, Senin (31/09/2026) dan Gang 5, Jumat (02/10/2026).

“Pengungkapan tersebut berasal dari empat laporan polisi,” papar Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release di Mako Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (08/10/2026).

“Adapun penanganan masing-masing perkara masih berada tahapan hukum berbeda. Motif sementara adalah kesengajaan, tetapi kami masih melakukan pendalaman lagi,” imbuhnya.

Perkara dugaan pembakaran ruko spare part mobil di Jalan Pramuka telah menyelesaikan proses penyidikan, dan memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka MAF (37) dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

MAF yang diduga dalam pengaruh minuman keras, awalnya membakar spanduk di depan ruko menggunakan korek api gas. Selanjutnya api membesar dan membuat pemilik ruko mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Sementara berkas perkara dugaan pembakaran lahan di Kompleks The R Land Residence masih berada di tahap satu dan sedang diteliti Kejari Banjarmasin.

Kemudian dua perkara dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR masih dalam proses penyidikan. Polisi terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian.

Dugaan pembakaran di Kompleks DPR melibatkan MR sebagai pelaku yang notabene merupakan warga setempat. 

“Baik pengungkapan maupun penanganan perkara melibatkan Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur. Tentunya setiap perkara ditangani sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

“Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.