Roy Kembali Jabat Plh Gubernur Kalsel Usai Paman Birin Mundur
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan.
Penunjukan tersebut dilakukan seusai Sahbirin Noor memutuskan mundur dari jabatan Gubernur Kalsel, terhitung sejak 13 November 2024.
"Penunjukan Sekdaprov disebabkan Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, sedang cuti tugas untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikutip dari Antara, Kamis (14/11).
Muhidin akan kembali bertugas di pemerintahan sejak 24 November 2024, atau setelah masa kampanye berakhir.
Dengan demikian, masa tugas Roy sebagai Plh Gubernur Kalsel juga akan berakhir. Selanjutnya Muhidin yang akan melanjutkan tugas-tugas Sahbirin hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 dilantik.
Diketahui soft copy surat pengunduran diri Sahbirin yang menjadi gubernur di Kalsel selama 8 tahun, sudah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Pun surat pengunduran diri telah ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Kalsel.
Dalam surat pengunduran diri, Sahbirin menyatakan mundur agar roda pemerintahan di Kalsel tetap kondusif.
What's Your Reaction?