Segera Periksa Saldo E-Money, Tarif Parkir di Bandara Syamsudin Noor Dinaikkan
Dengan berbagai pertimbangan, Bandara Syamsudin Noor menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Dengan berbagai pertimbangan, Bandara Syamsudin Noor menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan.
Untuk 1 jam pertama, tarif kendaraan roda dua yang semula Rp4.000 dinaikkan menjadi Rp5.000. Sedangkan roda empat yang semula Rp8.000 berubah menjadi Rp10.000.
Sementara untuk setiap jam berikutnya tanpa batas maksimal, tarif parkir roda dua ditambah Rp2.000. Kemudian roda empat ditambah Rp4.000 dan roda enam Rp5.000.
Adapun parkir VIP dikenakan Rp50.000 per 6 jam dan dikenakan tambahan tarif parkir reguler untuk 1 jam pertama.
Kemudian parkir VVIP bertarif Rp60.000 per 6 jam, juga dikenakan tambahan tarif parkir reguler untuk 1 jam pertama.
Semua jenis parkir menggunakan pembayaran nontunai menggunakan kartu e-money. Diketahui aturan pembayaran ini sudah berlaku sejak 15 November 2023 lalu.
Kenaikan tarif parkir tersebut diklaim sudah sesuai kajian dan beberapa alasan. Salah satunya belum pernah diberlakukan perubahan tarif sepanjang dua tahun terakhir.
"Ini perubahan tarif yang pertama sejak 2019," tukas Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Kamis (12/12/2024).
Alasan lain adalah peningkatan layanan kepada pengguna jasa di bandara yang sempat berstatus internasional tersebut, selain peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak parkir.
Kenaikan tarif parkir di Bandara Syamsudin Noor ini diberlakukan sejak 1 Desember 2024. Adapun informasi perubahan tarif juga telah diumumkan melalui baliho di sekitar bandara.
Selain parkir per jam, Bandara Syamsudin Noor juga menyediakan parkir inap yang berlokasi di dekat terminal keberangkatan.
Dikenakan tarif Rp15.000 dengan ketentuan minimal 2 hari parkir dan tanpa kanopi. Sedangkan parkir inap yang dilindungi kanopi, dikenakan tarif Rp60.000 tanpa batas minimal hari.
What's Your Reaction?