Terpidana Politik Uang Pilkada 2024 di HST Dieksekusi ke Rutan Barabai
Salah seorang terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah (HST), dieksekusi ke Rutan Kelas II Barabai.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Salah seorang terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah (HST), dieksekusi ke Rutan Kelas II Barabai.
Pengeksekusian terdakwa berinisial AH tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Rabu (23/01/2025).
"Kami mengeksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 15 hari," jelas Kasi Pidana Umum Kejari HST, Herlinda, dikutip dari Antara, Rabu (22/01/2025).
"Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif didampingi oleh pihak keluarga," sambungnya.
Eksekusi hukuman tersebut dilakukan tiga hari setelah putusan. Selanjutnya terpidana menghubungi Kejari HST, Senin (20/01/2025), sehingga eksekusi baru bisa dijadwalkan kemudian.
"Kami telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan proses pidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," sahut Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, ketika dikonfirmasi terpisah.
"Kami pastikan narapidana tersebut mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan. Demikian pula hak-hak yang didapatkan," imbuhnya.
Sementara dua terdakwa lain dengan kasus serupa, MR dan MY mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Mereka sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
What's Your Reaction?