Usai Menang di Praperadilan, Sahbirin Noor Pilih Lengser dari Kursi Gubernur Kalsel
Keputusan mengejutkan diambil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, seusai memenangi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Keputusan mengejutkan diambil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, seusai memenangi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria karib disapa Paman Birin ini mengundurkan diri dari jabatan. Keputusan ini disampaikan di hadapan ratusan pegawai Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid, Kompleks Perkantoran Gubernur Kalsel, Rabu (13/11).
"Saya mengundurkan diri. Pemberkasan sudah diproses," tegas Sahbirin Noor yang tampak lebih kurus dibanding sebelumnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima kabarkalsel.com, surat pengunduran diri Sahbirin dibuat 12 November 2024.
Baca juga:
Sahbirin Noor Batal Menjadi Tersangka, KPK Diminta Legawa
Dicari-cari KPK, Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel Pagi di Pemprov Kalsel
Surat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, serta ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Kalsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
"Saya mengundurkan diri agar pemerintahan dan masyarakat kondusif. Banyak hal yang saya perbuat dan mungkin salah selama saya menjabat. Dalam momen ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat," beber Sahbirin.
Pengumuman tersebut tampak mengejutkan seluruh pegawai yang hadir. Adapun selanjutnya posisi gubernur akan diisi penjabat.
What's Your Reaction?