Sahbirin Noor Batal Menjadi Tersangka, KPK Diminta Legawa

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung direspons positif oleh kuasa hukum Sahbirin Noor. Mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa.

Nov 12, 2024 - 21:27 Wita
Nov 16, 2024 - 23:31
Sahbirin Noor Batal Menjadi Tersangka, KPK Diminta Legawa
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Media Indonesia

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung direspons positif oleh kuasa hukum Sahbirin Noor. Mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa.

Status tersangka yang disematkan KPK kepada Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dianulir dalam putusan yang dibacakan, Selasa (12/11/2024) sore.

Afrizal Hady selaku hakim tunggal menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor.

Hakim beralasan pria yang biasa disapai Paman Birin itu tidak terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan sebelum menyematkan status tersangka.

Juga dijelaskan bahwa penyidik KPK belum memeriksa Sahbirin Noor. Pun hakim menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan, karena keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui. 

Putusan PN Jakarta Selatan pun diapresiasi kuasa hukum Sahbirin Noor, sekaligus meminta KPK menghormati keputusan hakim.

"Sekarang klien kami kembali kepada asal dan tidak dalam posisi apapun, karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," tegas pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, dikutip dari Antara.

Baca juga:

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan Melawan KPK, Status Tersangka Gugur

Dicari-cari KPK, Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel Pagi di Pemprov Kalsel

"Juga telah didengar sama-sama bahwa klien kami tidak dalam status melarikan diri, karena tidak ditemukan surat penetapan DPO," sambungnya.

Sementara KPK Sahbirin Noor masih penerima suap, meski bukan lagi menjadi tersangka. Terlebih hasil sidang praperadilan tidak berpengaruh terhadap aspek materiel dalam pengurusan perkara.

"Praperadilan hanya menguji dari aspek formil, bukan aspek materiel," sahut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Media Indonesia. 

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.

KPK sendiri menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, meski menegaskan tetap menghormati putusan hakim.

Sebelumnya KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari OTT tersebut, KPK menetapkan tersangka dalam tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," tutup Tessa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow