KPU Kalsel Sosialisasikan Aturan Kampanye, Wajib Dipatuhi Paslon
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU) Kalimantan Selatan menyosialisasikan aturan kampanye Pilkada Serentak 2024.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU) Kalimantan Selatan menyosialisasikan aturan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Sesuai aturan terbaru yang merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye rapat umum dilaksanakan dua kali dalam rentang 25 September sampai 23 November 2024.
Aturan tersebut lebih fleksibel dibanding Pilkada 2020 lalu, karena kampanye rapat umum hanya boleh dilaksanakan 14 hari terakhir masa kampanye.
"Semua pasangan calon gubernur-wakil gubernur, diberikan jatah sebanyak dua kali untuk melaksanakan kampanye akbar," papar Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
"Sementara pemilihan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, diberikan satu kali kampanye akbar," tambahnya.
Begitu juga lokasi. KPU membebaskan pasangan calon memilih tempat dan waktu. Pun ini berbeda dengan Pilkada 2020 yang ditentukan KPU.
Berkaitan kampanye di media massa, hanya dilaksanakan selama 14 hari mulai 10 hingga 23 November 2024, khususnya cetak dan elektronik.
"Diharapkan peraturan tersebut dipatuhi. Sosialisasi juga akan terus dilakukan agar tidak terjadi bentuk pelanggaran, karena semuanya sudah mengetahui aturan main," tutup Fahmi.
Diketahui KPU Kalsel telah menetapkan dua pasangan di Pilkada 2024. Mereka adalah Hj Raudatul Jannah dan H Akhmad Rozanie Himawan atau pasangan nomor urut 1.
Kemudian H Muhidin dan H Hasnuryadi Sulaiman sebagai pasangan nomor urut 2. Muhidin yang masih berstatus Wakil Gubernur Kalsel, dipastikan harus cuti dari dengan menanggalkan semua fasilitas negara selama masa kampanye.
What's Your Reaction?