Masuki Periode Kampanye, Bawaslu Batola Warning Para Pasangan Calon
Menjelang periode kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) memberikan warning atau penekanan khusus kepada pasangan calon.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menjelang periode kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) memberikan warning atau penekanan khusus kepada pasangan calon.
Pilkada Batola 2024 terbilang meriah, karena diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati atau sama dengan pemilihan tujuh tahun lalu.
Mereka adalah H Bahrul Ilmi-Herman Susilo atau paslon nomor urut 1. Kemudian H Rahmadian Noor-H Sumarji atau paslon nomor urut 2, serta Mujiyat-Fahrin Nizar sebagai paslon nomor urut 3.
Adapun tahapan berikutnya adalah kampanye yang berlangsung dalam rentang 25 September hingga 23 November 2024.
Meski akan dimanfaatkan untuk menarik sebanyak-banyaknya pemilih, setiap paslon terikat dengan berbagai aturan-aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga:
Pesan Damai di Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Batola 2024
KPU Kalsel Sosialisasikan Aturan Kampanye, Wajib Dipatuhi Paslon
Dari total 14 bab dan 76 pasal beleid tersebut, Bawaslu Batola mengingatkan setiap pasangan calon untuk memahami materi kampanye yang disampaikan.
"Dalam setiap materi kampanye berupa visi misi dan program, setiap pasangan calon harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945," papar Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, Selasa (24/9).
Kemudian menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai agama, serta jati diri bangsa, serta meningkatkan kesadaran dalam hukum.
"Juga harus memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian pendidikan politik, serta menghormati perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)," tegas Syaifi.
Kemudian materi yang disampaikan jangan mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
"Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, serta tidak bersifat provokatif; dan menjalin komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat," beber Syaifi.
Selain materi kampanye, Bawaslu Batola juga meminta kesadaran pihak yang berkepentingan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"APK yang berada di persimpangan, perempatan, tikungan atau depan kompleks dan mengganggu pengguna jalan, kami menganjurkan agar dipindahkan untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan," jelas Syaifi.
Baca juga:
DPT Pilkada Batola 2024 Ditetapkan, Bawaslu Beri Masukan
Awas! Bawaslu Batola Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Terkait pemasangan APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola sudah menetapkan zona merah atau area terlarang.
Mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung, halaman sekolah atau perguruan tinggi.
Kemudian dilarang memasang APK di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang menganggu ketertiban umum.
Selain ketentuan pemasangan APK, KPU Batola juga sudah berancang-ancang menyusun rencana pelaksanaan debat terbuka.
"Mempertimbangkan masukan akademisi, pemerhati dan jurnalis, kami berencana menggelar dua sesi debat terbuka," ungkap Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.
"Kemudian menyesuaikan arahan pimpinan, lokasi debat tetap di Marabahan. Mungkin di halaman Kantor KPU Batola seperti pengundian dan penetapan nomor urut beberapa waktu lalu," tutupnya.
What's Your Reaction?