Jelang Tengah Malam, KPU Banjarbaru Akhirnya Menetapkan Dua Pasangan Calon

Dibutuhkan waktu beberapa jam sampai akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menetapkan dua pasangan calon di Pilkada 2024.

Sep 23, 2024 - 00:26 Wita
Sep 23, 2024 - 03:27
Jelang Tengah Malam, KPU Banjarbaru Akhirnya Menetapkan Dua Pasangan Calon
KPU Banjarbaru menetapkan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff sebagai kontestan Pilkada 2024. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Dibutuhkan waktu beberapa jam sampai akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menetapkan dua pasangan calon di Pilkada 2024.

Sedianya rapat pleno penetapan yang dilakukan secara tertutup, sudah dimulai pukul 15.00 Wita, Minggu (22/9). Namun hasil baru diumumkan sekitar pukul 23.15 Wita.

Dinyatakan dua pasangan calon akan berkontestasi di Pilkada Banjarbaru 2024. Mereka adalah Hj Erna Lisa Halaby dan HM Aditya Mufti Ariffn-Said Abdullah Alkaff.

“Berdasarkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024, kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota," papar Dahtiar, Ketua KPU Banjarbaru.

Aditya-Said Abdullah diusung Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. Adapun Lisa-Wartono diantarkan 13 partai politik.

Mulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan
Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Tidak dijelaskan penyebab penetapan harus dirapatkan selama berjam-jam. Namun diduga hal ini berkaitan dengan syarat pencalonan Aditya-Said Abdullah.

Dikabarkan salah satu partai pengusung menganulir dukungan. Diketahui Aditya-Said Abdullah mendaftar melalui jalur suara sah sebanyak 16.058 suara, atau lebih dari ketentuan 10 persen dari 14.365 suara.

Namun penganuliran itu tak mungkin dilakukan, karena dukungan partai bersifat melekat setelah bakal pasangan calon didaftarkan. Hal ini berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow