Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kembali Diperiksa KPK
Meski sudah memenangi praperadilan, Sahbirin Noor tetap akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Meski sudah memenangi praperadilan, Sahbirin Noor tetap akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 itu dijadwalkan, Jumat (22/11/2024) di Gedung Merah Putih.
"Sahbirin Noor akan dipanggil kembali sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara.
Diketahui itu merupakan pemanggilan kedua terhadap Sahbirin, sehingga KPK mengimbau yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Sebelumnya Sahbirin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Senin (18/11/2024) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Namun Sahbirin tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
Seandainya kembali tidak hadir, KPK berpotensi melakukan jemput paksa, terutama kalau alasan ketidakhadiran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dua kali panggilan, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa," tegas Tessa.
What's Your Reaction?