Usai Gaduh Penggeledahan, Eks Jampidsus Resmi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 2 ahli, termasuk beberapa penggeledahan. Juga telah dilakukan gelar perkara," papar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (11/07/2026).
"Selanjutnya kami menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," imbuhnya.
Selain Febrie Adriansyah, Kortastipidkor Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor Polri menerapkan sangkaan pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang kini juga diakomodasi dalam KUHP baru.
Seusai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak kepada pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek
Juga dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT PT Krakatau National Resources (KNI).
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan dalam rangka untuk sinergisitas," beber Totok.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sebaliknya DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Beberapa hari sebelum pengumuman penetapan tersangka, Kamis (09/07/2026), Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang belakangan diketahui milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp476 miliar.
Kemudian sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang di dalam brankas.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah Restoran de’Clan dan Koin Money Changer, sebelum menyita uang tunai setotal Rp67,2 miliar dalam bentuk lokal dan asing.
Adapun sebelum menjadi tersangka, Febrie Adriansyah telah membuat surat pengunduran diri sebagai Jampidsus dan telah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Selanjutnya untuk menjamin keberlangsungan tugas, Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Rudi sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. dan pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

