Pemkab Banjar Perketat Penataan Toko Swalayan, Produk UMKM Wajib 30 Persen

Keberadaan toko swalayan di Banjar terus ditata agar tidak menyisihkan pasar rakyat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Oct 6, 2026 - 17:08
Oct 9, 2026 - 00:09
Pemkab Banjar Perketat Penataan Toko Swalayan, Produk UMKM Wajib 30 Persen
Pelaksanaan sosialisasi toko swalayan di Aula DKUMPP Banjar, Selasa (06/10/2026) pagi. Foto: Pemkab Banjar

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA – Keberadaan toko swalayan di Banjar terus ditata agar tidak menyisihkan pasar rakyat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. 

Salah satu ketentuan yang kembali ditekankan Pemkab Banjar adalah kewajiban toko swalayan menyediakan sedikitnya 30 persen ruang untuk produk UMKM.

“Penataan toko swalayan bukan dimaksudkan untuk membatasi perkembangan usaha,” papar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar, Akhmad Bayhaqie, dalam sosialisasi toko swalayan, Selasa (06/10/2026).

“Justru penataan bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” imbuhnya.

Pemkab Banjar sendiri telah menyiapkan sejumlah aturan terkait pendirian dan operasional toko swalayan dengan mengacu ketentuan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah lokasi pendirian. Pendirian toko swalayan harus berada di kawasan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kemudian aspek jarak dan keseimbangan dengan keberadaan pasar rakyat juga perlu diperhatikan agar pertumbuhan toko swalayan tidak menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.

“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” jelas Bayhaqie.

Pun Pemkab Banjar telah memperjelas kewajiban masing-masing pihak. Semua pelaku usaha harus memenuhi ketentuan dan melaporkan kegiatan usahanya, sedangkan pemerintah berperan dalam pembinaan, fasilitasi dan pengawasan.

“Semua aturan disusun untuk kepentingan bersama agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” tegas Bayhaqie.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mengacu peraturan dan perundang-undangan tentang perdagangan, penyelenggaraan bidang perdagangan, dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Materi mengenai toko modern, rencana tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang disampaikan Kasi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hendry Jayadi.

Sementara materi perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Amelia Rizka Anshari. 

Sosialisasi diikuti 50 pengelola toko swalayan dari Kecamatan Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat.