Termasuk Karhutla di Kuripan, Polres Batola Ungkap 21 Perkara dan Proses 19 Tersangka

Sebanyak 21 perkara tindak pidana ditangani Polres Barito Kuala (Batola) dalam rentang Agustus hingga Oktober 2026. Sebagian besar masih dalam proses hukum dengan 14 perkara di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Nov 5, 2026 - 18:10
Nov 5, 2026 - 22:30
Termasuk Karhutla di Kuripan, Polres Batola Ungkap 21 Perkara dan Proses 19 Tersangka
Kapolres AKBP Susilawati bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kapolsek Alalak memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam press release di Aula Jananuraga Mako Polres Batola. Foto: bakabar.com/Bastian

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sebanyak 21 perkara tindak pidana ditangani Polres Barito Kuala (Batola) dalam rentang Agustus hingga Oktober 2026. Sebagian besar masih dalam proses hukum dengan 14 perkara di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Perkara yang ditangani berupa pencurian kendaraan motor, pencurian, pengeroyokan, penipuan dan/atau penggelapan, pornografi, dan KDRT masing-masing 1 perkara.

Kemudian pencabulan, senjata tajam, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perjudian, kelalaian menyebabkan orang lain meninggal, serta menghilangkan nyawa anak, juga masing-masing 1 perkara.

Selebihnya berupa penggelapan sebanyak 3 perkara, penganiayaan 7 perkara, perjudian online 3 perkara, serta minyak dan gas (migas) 2 perkara.

"Dari puluhan perkara yang ditangani sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, sebanyak 14 di antaranya dalam tahap penyidikan," ungkap Kapolres Batola AKBP Susilawati dalam press release, Kamis (05/11/2026).

Sementara 1 perkara karhutla yang terjadi di lahan PT Tasnida Agro Lestari (TAL), Kecamatan Kuripan, telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk penanganan selanjutnya. 

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari temuan hotspot oleh Bareskrim Polri. Selanjutnya Satreskrim Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi.

Namun luas lahan yang terbakar belum dapat dipastikan, karena pengukuran akan dilakukan bersama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Itu merupakan perkara karhutla kedua yang melibatkan PT TAL dalam rentang 6 tahun terakhir. Dalam perkara sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah dijatuhi denda.

Juga terdapat 1 perkara yang berstatus P19 atau berkas dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

"Total 19 tersangka telah diproses dengan rincian masing-masing 1 perkara curanmor, pengeroyokan, penipuan dan/atau penggelapan, KDRT, pencabulan, senjata tajam dan penganiayaan," jelas Susilawati.

Selanjutnya 2 tersangka perkara perjudian, 3 tersangka perkara perjudian online, 4 tersangka perkara migas dan 3 orang perkara penggelapan.

Kapolres Batola AKBP Susilawati ikut menyimak penjelasan Kasat Reskrim Iptu Joko Sunarwan terkait pengungkapan dugaan tindak pidana migas di Kecamatan Alalak. Foto: Kabar Kalsel

"Capaian pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," beber Susilawati.

"Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam menjaga keamanan bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan kepolisian dalam mencegah tindak pidana, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," imbuhnya.

Selanjutnya Polres Batola berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penyidikan, penindakan terhadap pelaku kejahatan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik perjudian, termasuk perjudian online, penyalahgunaan distribusi migas, tindak kekerasan, pencurian, dan berbagai bentuk kejahatan lain yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Susilawati.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum berlaku. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Jangan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk berkembang di tengah masyarakat. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama," beber Susilawati.

Sementara Wakapolres Kompol Yuda Kumoro Pardede merincikan pengungkapan perkara judi online dan konvensional yang terjadi di Desa Bandar Karya, Kecamatan Tabukan. 

"Dari perkara tersebut, 3 tersangka bertindak sebagai pemilik akun dalam website judi online. Sedangkan 2 tersangka lain merupakan sebagai pemasang," jelas Yuda.

Adapun dalam perkara migas, disita sebanyak 2 unit pikap bersama 2.300 liter solar bersubsidi dari tersangka berinisial AD, YN dan MN yang diamankan di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kamis (22/10/2026).

"Modus tersangka adalah melangsir solar bersubsidi secara berulang-ulang di berbagai SPBU, lalu dikumpulkan sedemikian rupa, sebelum dikirim ke Kalimantan Tengah," jelas Kasat Reskrim Iptu Joko Sunarwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga beli dari penampung sebesar Rp18.750 per liter dan selanjutnya dapat dijual kembali seharga Rp21.750 per liter. Padahal harga beli solar bersubsidi di SPBU hanya sebesar Rp10.000.

"Untuk mengelabui sistem barcode, tersangka menggunakan menggunakan tiga pasang nomor polisi berbeda, tetapi dipasang di mobil yang sama. Dalam sekali pembelian, setiap barcode mendapat jatah 45 liter," tutup Joko.