Anas divonis hukuman 8 tahun penjara
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 57,5 miliar, seperti dilaporkan Heyder Affan:
What's Your Reaction?