Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Perihal Hak Angket Pemilu

Marak soal hak angket DPR untuk menyelidiki hasil Pemilu 2024, langsung ditanggapi dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Feb 25, 2024 - 22:27 Wita
Feb 25, 2024 - 22:30
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Perihal Hak Angket Pemilu
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang robek, Rabu (17/1). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Marak soal hak angket DPR untuk menyelidiki hasil Pemilu 2024, langsung ditanggapi dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 bergulir, setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Pun Capres Anies Baswedan menyambut positif.

Bahkan NasDem, PKS dan PKB sebagai tiga partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga sudah menyatakan setuju.

Sebaliknya parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan seperti Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN, enggan mengajukan hak angket. 

Adapun hak angket sudah ditanggapi dua pakar hukum tata negara. Yusril, misalnya. Menyebut hasil Pemilu 2024 dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

"Penyebabnya UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK," tegas Yusril dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN, Minggu (25/2).

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Disebutkan bahwa DPR berfungsi melakukan pengawasan yang bersifat umum.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket juga dituangkan dalam undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Sementara berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, disebutkan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

"Perumus amendemen UUD 1945 telah memikirkan cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu melalui MK," beber Yusril.

Dengan demikian, perselisihan dapat segera diakhiri dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan, seandainya pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan.

"Pun hasil angket DPR hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat," tegas Yusril yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.

Sebaliknya Mahfud yang notabene cawapres dari Ganjar Pranowo menyebut hak angket DPR dapat difungsikan untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan kepada hasil Pemilu 2024.

Artinya hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang menyangkut pelaksanaan pemilu seperti penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.

"KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket, kecuali kebijakan pemerintah yang dikaitkan dengan pemilu," jelas Mahfud.

"Namun demikian, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU maupun MK, karena memiliki jalur tersendiri," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow