Resmi! Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (21/4).
Adapun gugatan dilayangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
"KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Paslon 02 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024," papar Ketua KPU, Hasyim Asyari, dalam rapat pleno penetapan.
"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," imbuhnya.
Selanjutnya hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing KPU untuk selanjutnya menjadi dasar pelantikan.
Dengan demikian, Prabowo akhirnya terpilih menjadi presiden dalam tiga edisi pemilihan masing-masing 2014 (berpasangan dengan Hatta Rajasa), dan 2019 (berpasangan dengan Sandiaga Uno).
Sebelumnya dalam pemilihan 2009, Prabowo mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.
What's Your Reaction?