Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.475 Aduan

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 resmi ditutup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Apr 16, 2024 - 23:16 Wita
Apr 16, 2024 - 23:16
 3
Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.475 Aduan
Kendati terlambat dibayar, THR menjadi kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Foto: Reuters

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 resmi ditutup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selanjutnya bersama dinas-dinas ketenagakerjaan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, sebanyak 1.475 laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Setelah tutup seminggu atau H+7, kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut," jelas Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4).

Tercatat hingga 14 April 2024, sebanyak 1.475 laporan mengadukan sedikitnya 930 perusahaan.

Beberapa jenis aduan yang masuk adalah THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

"Laporan yang diterima Posko THR 2024 bermacam-macam. Salah satunya THR yang tidak ditunaikan sebelum H-7," beber Anwar.

"Mengingat THR merupakan hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan," tegasnya.

Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan. Posko ini juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow