Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh PHPU Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Penolakan tersebut berlaku untuk permohonan yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan PHPU yang disampaikan Anies-Muhaimin dibacakan lebih dulu oleh Ketua MK, Suhartoyo, sekitar pukul 13.00 Wita.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Suhartoyo.
Dalam konklusi persidangan, MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, putusan untuk permohonan PHPU dari Ganjar-Mahfud dibacakan.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," beber Suhartoyo.
Sama seperti putusan untuk Anis-Muhaimin, MK dalam konklusi menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan itu, tiga hakim juga mengajukan pendapat berbeda masing-masing dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara tersebut, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.
Petitum tersebut di antaranya membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Mereka juga meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden-wakil presiden.
Kemudian memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, setelah Prabowo Subianto mengganti calon wakil presiden.
Adapun gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat lima petitum yang diajukan, salah satunya membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Kemudian mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan presiden-wakil presiden.
What's Your Reaction?