Hakim PN Marabahan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu 11,5 Kilogram

Hukuman berat harus ditanggung dua kurir sabu seberat 11,5 kilogram yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Apr 2, 2024 - 19:53 Wita
Apr 2, 2024 - 22:28
 170
Hakim PN Marabahan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu 11,5 Kilogram
Kedua terdakwa berdiri mendengangarkan putusan hakim PN Marabahan yang disampaikan hakim ketua Dwi Ananda Fajarwati, Selasa (2/4) sore. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Hukuman berat harus ditanggung dua kurir sabu seberat 11,5 kilogram yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (2/4) sore, kedua terdakwa masing-masing Abdul Wahid dan Arfainie divonis hakim dengan penjara seumur hidup.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram," papar hakim ketua Dwi Ananda Fajarwati.

"Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana selama nihil," sambungnya.

Ditangkap 20 Oktober 2023 lalu, kedua warga Banjarmasin itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sebanyak 11,5 kilogram dimusnahkan bersama selembar kartu ATM dan ratusan lembar plastik klip diputuskan dimusnahkan.

Sedangkan 2 ponsel dan sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi DA 1216 OA yang digunakan kedua terdakwa, diputuskan dirampas untuk negara.

Putusan hakim sangat menyentak kedua terdakwa, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola awalnya cuma 19 tahun.

Baca juga: Upah Puluhan Juta Berujung Penjara Seumur Hidup

Sedangkan besaran denda sama seperti tuntutan JPU yang dibacakan 28 Maret 2024 lalu. Bedanya apabila denda tidak dibayarkan, maka digantikan pidana selama 12 bulan.

Namun vonis penjara seumur hidup masih terbilang ringan, mengingat hukuman dalam Pasal 114 ayat (2) juga memuat pidana mati. 

Hakim sendiri mempertimbangan kedua terdakwa berkelakuan baik selama proses persidangan, serta sebelumnya tak pernah berurusan dengan hukum.

"Memang ancaman paling tinggi dari pasal yang dikenakan adalah pidana mati," juru bicara PN Marabahan, jelas Danang Slamet Riyadie, kepada bakabar.com.

"Namun hakim memiliki pertimbangan tersendiri hingga akhirnya memutus pidana seumur hidup. Sepanjang pengetahuan kami, ini merupakan putusan seumur hidup pertama yang diputus di PN Marabahan," imbuhnya.

Kendati diputus tidak dengan hukuman maksimal, vonis hakim diyakini membawa efek jera kepada pelaku maupun mereka yang berpikir mengedarkan narkotika.

Terlebih Batola merupakan perlintasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang terbilang rawan peredaran narkotika.

"Bisa dibayangkan seandainya sabu seberat 11,5 kilogram itu beredar di masyarakat. Inilah yang tampaknya menjadi pertimbangan hakim sehingga memutus lebih tinggi dibanding tuntutan," tegas Danang.

Terkait putusan hakim, kuasa hukum kedua terdakwa masih berpikir untuk melakukan banding hingga 7 hari kedepan. Pun JPU belum mengambil sikap, kendati tampaknya memilih menerima.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow