Aturan THR Pekerja 2024, Wajib Dibayar Paling Lambat 3 April

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

Maret 20, 2024 - 18:51 Wita
Maret 20, 2024 - 18:51
 8
Aturan THR Pekerja 2024, Wajib Dibayar Paling Lambat 3 April
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang THR lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Dalam ketentuan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 Hijriah atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 Hijriah ditetapkan 10 April 2024).

Sesuai beleid yang diterbitkan 15 Maret 2024 itu, THR diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan terkait, minimal satu bulan atau lebih.

Juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. 

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Andai pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

"Upah pekerja/buruh yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berarti upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," demikian salah satu petikan surat edaran Menaker.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerja. Sanksi ini bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

"THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran," tegas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dikutip dari Antara.

"Makanya perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan," sambugnya.

Selanjutnya Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Kemudian setiap gubernur diinstruksikan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow