Anggota MPR RI Heru Sosialisasi Empat Pilar di Desa Lalapin 

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota MPR RI H Heru Widodo, S.Psi Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Desa Lalapin, Kecamatan Gampang, Kabupaten Kotabaru. Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI akan ditingkatkan dari semula hanya empat kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun. Dengan demikian, setiap anggota MPR RI bisa memaksimalkan pemberian vaksinasi ideologi melalui vaksin Empat […]

Dec 4, 2023 - 20:56 Wita
 2
Anggota MPR RI Heru Sosialisasi Empat Pilar di Desa Lalapin 

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota MPR RI H Heru Widodo, S.Psi Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Desa Lalapin, Kecamatan Gampang, Kabupaten Kotabaru.

Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI akan ditingkatkan dari semula hanya empat kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun.

Dengan demikian, setiap anggota MPR RI bisa memaksimalkan pemberian vaksinasi ideologi melalui vaksin Empat Pilar MPR RI ke berbagai kalangan masyarakat.

Vaksinasi ideologi menggunakan vaksin Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa.

Ia menyampaikan, Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga.

“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,” katanya saat Sosialisasi Empat Pilar di Desa Lalapin, Kecamatan Gampang, Kabupaten Kotabaru,Jumat (3/12/2023).

Sedangkan lanjut Heru, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.

Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Heru dalam pemaparannya menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga (Geladak Kapal). (putza/smr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow