Tegas! Penjabat Kepala Daerah Dilarang Ikut Mencalon di Pilkada

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

May 15, 2024 - 16:50 Wita
May 15, 2024 - 21:27
Tegas! Penjabat Kepala Daerah Dilarang Ikut Mencalon di Pilkada
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (13/5). Foto: Media Indonesia

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Ketegasan tersebut kembali diapungkan, setelah beberapa penjabat gubernur maupun bupati/wali kota mulai kasak-kusuk mendaftarkan diri ke berbagai partai politik.

Pun larangan pencalonan penjabat kepala daerah tertera dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Mendagri tidak akan memberikan izin kepada penjabat kepala daerah yang ingin mundur dari jabatan agar bisa maju di Pilkada 2024," seru Plh Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Togar Simangunsong, dalam diskusi yang digelar Komnas HAM seperti dilansir dari Metro TV, Senin (13/5).

"Penyebabnya yang bersangkutan ditugaskan menjadi penjabat, bukan kepala daerah definitif. Kecuali kalau yang bersangkutan sudah pensiun," tegasnya.

Sementara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menyebut penunjukan penjabat kepala daerah sudah disoroti selama sengketa hasil Pilpres 2024. 

"Posisi penjabat menambah adanya dugaan proses mobilisasi perangkat daerah yang dapat digunakan dalam mendorong proses pilkada tidak adil dan timpang," beber Dimas. 

Komnas HAM sebelumnya melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024 di 50 kabupaten dari 14 provinsi. Mereka lantas menemukan intimidasi aparat berwenang terhadap aparat yang lebih rendah.

Kemudian koordinasi dan penyalahgunaan dukungan serta kemenangan tim yang tidak resmi, arahan dan anjuran untuk memenangkan kepala daerah di berbagai level, serta partisipasi dalam kampanye.

"Sebenarnya sudah tersedia pedoman penyelenggaraan pemilu berbasis HAM, tetapi belum digunakan. Akibatnya penyelenggaraan terjebak kepada prosedural," timpal Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

"Good Governance di Pemilu 2024 juga dinilai semakin terkikis dengan menguatnya gejala ketidaknetralan aparat selama pemilu berlangsung," tutupnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow