Mendagri: Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur!

Untuk kali kesekian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur sebelum maju di Pilkada 2024.

May 15, 2024 - 23:28 Wita
May 16, 2024 - 01:28
Mendagri: Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah  Wajib Mundur!
Mendagri Tito Karnavian ketika memberikan penjelasan perihal polemik penjabat kepala daerah yang maju di Pilkada 2024, Rabu (15/5). Foto: Kemendagri

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Untuk kali kesekian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur sebelum maju di Pilkada 2024. 

Hal tersebut ditegaskan Tito Karnavian seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

"Saya mendengar beberapa penjabat kepala daerah yang sekarang berjumlah 226 orang, ingin running di Pilkada 2024," ungkap Tito.

"Saya tidak membatasi, karena semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, kecuali dibatasi undang-undang," imbuhnya.

Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang mengatur partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada.

"Misalnya ASN yang akan mencalon, mereka sudah harus berhenti sebelum 22 September 2024 (jadwal penetapan calon)," beber Tito.

"Aturan lain juga menetapkan bahwa penjabat tidak boleh running ketika sedang menjabat. Mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan," tegasnya.

Tito juga menyinggung Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN dapat langsung diberhentikan, ketika diketahui berafiliasi dengan partai politik.

Dengan demikian, penjabat kepala daerah sudah mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024. 

Sesuai run down yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Saya sudah koordinasi dengan Ketua KPU dan mereka akan menerbitkan aturan juga. Nanti penjabat-penjabat kepala daerah itu tidak boleh berstatus penjabat ketika mendaftar," jelas Tito.

"Namun mengisi jabatan penjabat itu perlu waktu. Mulai dari masukan DPRD atau gubernur, kemudian rapat bersama dengan antara lain KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan Badan Kepegawaian Negara," imbuhnya.

Sebagai tidak lanjut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran kepada semua penjabat untuk mengetahui orang-orang yang akan maju di Pilkada 2024.

"Selanjutnya saya akan melihat opsi waktu antara 30 atau 40 hari sebelum 27 Agustus 2024 untuk memberhentikan mereka," tutup Tito.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow