ANRI Verifikasi Usulan 2.174 Berkas Arsip Kalsel yang Bakal Dimusnahkan

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangkan tim dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hal itu dalam rangka uji petik dan verifikasi arsip untuk penyusutan (pemusnahan) arsip yang bakal dilakukan Agustus nanti. Tim ANRI dipimpin Arsiparis Madya Nunung Kurnia dan Tato Pujiarto. Dan kegiatan ini turut dihadiri […]

Jul 24, 2023 - 06:29 Wita
 5
ANRI Verifikasi Usulan 2.174 Berkas Arsip Kalsel yang Bakal Dimusnahkan

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangkan tim dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hal itu dalam rangka uji petik dan verifikasi arsip untuk penyusutan (pemusnahan) arsip yang bakal dilakukan Agustus nanti.

Tim ANRI dipimpin Arsiparis Madya Nunung Kurnia dan Tato Pujiarto. Dan kegiatan ini turut dihadiri beberapa perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Dispersip Kalsel Riza Fahlevi berharap, kegiatan ini memberikan manfaat bagi kelancaran kegiatan kearsipan.

“Kita manfaatkan kesempatan ini sekaligus agar bisa berkonsultasi langsung dengan pihak ANRI mengenai kearsipan, khususnya dalam hal pemusnahan arsip,” ujarnya, Selasa (18/07/2023).

Sementara itu, Tato Pujiarto mengatakan, terdapat empat syarat dalam melakukan pemusnahan arsip, antara lain sudah tidak punya nilai guna, telah melampaui jangka simpan (JRA), tidak ada aturan lain yang melarang pemusnahan arsip tersebut, dan arsip bersangkutan tidak terkait masalah hukum/perkara.

”Pemusnahan jangan dianggap sulit, tapi juga harus hati- hati,” tuturnya.

Sementara Nunung Kurnia yang bertugas memverifikasi arsip-arsip yang akan dimusnahkan menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan diperjelas mengenai keterangan arsip yang tertera di daftar arsip musnah.

Adapun arsip yang akan dimusnahkan berasal dari Dispersip, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM), serta Dinas Pertambangan dan Energi (Energi dan Sumber Daya Mineral), dengan jumlah arsip yang rencananya akan dimusnahkan sebanyak 2.174 berkas, dengan kurun waktu 1980 hingga 2015.

Sementara itu, perwakilan peserta dari LKD Kabupatan Hulu Sungai Selatan (HSS) Noor Aisyah, sangat bersyukur dengan dapat ikut serta pada kegiatan pendampingan penyusutan arsip ini.

“Selain bisa bertemu dan bertanya langsung dengan narasumber dari ANRI, kami bisa berbagi pengalaman dengan sesama arsiparis dari daerah dalam hal pelaksanaan penyusutan arsip,” pungkasnya. (sdy/smr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow