Kekerasan Seksual Terhadap Remaja 16 Tahun di Tapin, Pelaku Diamankan di HST
Seorang pria berinisial AR (27) ditangkap Polres Tapin, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Seorang pria berinisial AR (27) ditangkap Polres Tapin, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
AR yang merupakan warga Hulu Sungai Tengah (HST) digelandang Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin, Senin (28/09/2026) beserta sejumlah barang bukti seperti 2 ponsel dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku sebenarnya telah berkeluarga," papar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Juniansyah, Kamis (01/10/2026).
"Namun hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap korban yang masih di bawah umur (16 tahun), menunjukkan kekerasan seksual," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi dalam sebuah rumah kosong di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin, Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Setelah kejadian tersebut, korban yang berasal dari Hulu Sungai Selatan (HSS) mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSU Handayati Rantau. Akhirnya ketahuan kalau korban mendapatkan kekerasan seksual.
Tanpa menunggu lebih lama, keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tapin untuk ditindaklanjuti. Seusai mendapatkan laporan, penyelidikan pun langsung dilakukan.
"Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Denny.



