Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Tersangka, Langsung Ditahan di Polda Kalsel
Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal berpenumpang 243 orang ini di Laut Jawa.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal berpenumpang 243 orang ini di Laut Jawa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa.
“Kami sementara sudah menetapkan nakhoda sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo dikutip dari Antara, Rabu (30/09/2026).
Dalam perkara tersebut, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, belum dibeberkan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.
Berita Terkait:
Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Berlanjut, 10 Jenazah Kembali Diidentifikasi
KM Virgo Transport 8 Tujuan Banjarmasin Terbalik di Laut Jawa, 103 Orang Berhasil Dievakuasi
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Begitu hasil pemeriksaan selesai, kami akan menggelar rilis resmi," tukas Kukuh.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di Perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (12/09/2026) dengan membawa 243 penumpang.
Adapun penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polda Kalsel kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelimpahan ini merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.
"Ditpolairud Polda Kalsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan KM Virgo Transport 8," tambah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Seluruh penyelidikan dan penyidikan dilakukan profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi stakeholder terkait, sehingga setiap temuan fakta dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tambahnya.



