Tidak Netral saat Pemilu, ASN Terancam Dipecat

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlangsung serentak pada 2024 mendatang. Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) diwajibkan memiliki asas netralitas. Karena jika tidak netral, sanksi paling berat terancam dipecat. Hal itu sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Dimana […]

Feb 23, 2023 - 01:20 Wita
 2
Tidak Netral saat Pemilu, ASN Terancam Dipecat

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlangsung serentak pada 2024 mendatang.

Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) diwajibkan memiliki asas netralitas. Karena jika tidak netral, sanksi paling berat terancam dipecat.

Hal itu sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Dimana yang ada dalam pasal 2 menyebutkan,ASN dilarang terlibat menjadi anggota atau pengurus dalam partai politik serta tidak boleh melakukan politik praktis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyebutkan, hal tersebut juga berkenaan juga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari BKN, KSN, Menpanrb dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat.

“Dalam SKB itu mengeluarkan peringatan ASN yang melanggar hal tersebut,” katanya di Press Room Balai Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, pedoman pelanggaran sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN. Sehingga, pemberian sanksi dilihat dari berat dan ringannya kesalahan.

“Bila ASN melakukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan, maka sangat dimungkinkan ASN tersebut untuk dicopot atau dipecat dari jabatannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.

Guna menegaskan larangan itu, Pemko Banjarmasin akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai netralitas ASN.

Dia pun mengharapkan, hal ini bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat politik praktis.

Pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat politik praktis dan kode etik seorang ASN.

Terkait netralitas itu, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti.

“Apabila sudah ditentukan pasangan calon yang maju, harus hati-hati karena sudah tidak boleh walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” tukasnya. (shn/smr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow