43 Kendaraan Operasional PDAM Disita, Kejari Batola Ungkap Status Kepemilikannya
Sebanyak 43 kendaraan disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa PDAM Batola tahun buku 2014–2025.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sebanyak 43 kendaraan disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa PDAM Batola tahun buku 2014–2025.
Kendaraan yang disita terdiri atas 8 mobil dan 35 sepeda motor berbagai merek seperti Honda CRV, Toyota Hilux, Toyota Rush, Toyota Avanza, Yamaha WR, Honda Beat, hingga Suzuki Shogun 125.
"Seluruh aset bergerak tersebut merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Batola tahun buku 2014-2025 yang melibatkan NZ, DJ, SND dan SMD," papar Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Intelijen Rendy Bahar Putra, Jumat (02/10/2026).
Penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan, setelah Kejari Batola menggeledah Kantor PDAM selama kurang lebih 9 jam, Selasa (21/04/2026) lalu.
Berita Terkait:
Kejari Batola Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PDAM, 3 Motor Diamankan
Tak Hanya Mobil, Kejari Batola Sita Puluhan Tas dari Tersangka Korupsi PDAM
Selain sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara, penggeledahan juga menemukan puluhan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan mobil.
Dari hasil penyidikan, BPKB yang ditemukan berkaitan dengan kendaraan operasional PDAM. Namun kendaraan-kendaraan ini tercatat menggunakan nama pribadi, bukan sebagai aset PDAM.
“Unit yang baru disita merupakan kendaraan operasional dan dibeli menggunakan kas PDAM Batola, tetapi tercatat atas nama pribadi,” tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Prayogi Saputra.
“Namun total 43 kendaraan tersebut tidak termasuk yang sudah disita beberapa waktu sebelumnya dari tersangka NZ, DJ, dan SMD,” imbuhnya.
Berita Terkait:
Penggeledahan Kantor PDAM Tuntas, Kejari Batola Sita Sejumlah Dokumen Penting
Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola
Untuk memastikan kendaraan yang tercantum dalam BPKB masih dapat ditemukan, penyidik kemudian meminta PDAM Batola mengumpulkan para pihak yang tercantum sebagai pemilik kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data dalam BPKB, sebelum penyitaan dilakukan.
Meski telah berstatus sebagai barang sitaan, sejumlah kendaraan tidak langsung ditarik. Kejari Batola memberikan mekanisme pinjam pakai dengan waktu tertentu kepada ‘pemilik’ yang sebagian besar merupakan pegawai PDAM.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak mengganggu kegiatan operasional PDAM,” tutup Prayogi.



