Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola

Seperti diduga sebelumnya, penggeledahan Kantor PDAM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), Selasa (21/04/2026), masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyertaan modal.

Apr 22, 2026 - 14:00
Apr 22, 2026 - 17:07
Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, memberikan penjelasan terkait penggeledahan Kantor PDAM didampingi Kasi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha dan Kasi Pidana Khusus Muhammad Prayogi Saputra, Rabu (22/04/2026). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Seperti diduga sebelumnya, penggeledahan Kantor PDAM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), Selasa (21/04/2026), masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyertaan modal.

Penanganan perkara yang diduga terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023 itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajari Batola Nomor Prin-02/0.3.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026.

"Setelah proses penyidikan dan izin Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, kami melakukan penggeledahan untuk mencari beberapa alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Rabu (22/04/2026).

"Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan permohonan permintaan data. Namun sampai perkara dinaikkan menjadi penyidikan, PDAM Batola tidak memperlihatkan itikad baik," tambahnya.

Selain di Kantor PDAM Batola yang berlokasi di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, penggeledahan juga dilakukan serentak di lokasi lain.

Mulai dari Kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak di Kecamatan Alalak, dan Gudang Arsip PDAM Batola di Jalan Bahaudin Musa Marabahan.

Berita Terkait:

Penggeledahan Kantor PDAM Tuntas, Kejari Batola Sita Sejumlah Dokumen Penting

Penyertaan Modal PDAM Batola Disorot, Kejari Mulai Penyelidikan

"Dari ketiga tempat, ditemukan beberapa barang bukti yang diyakini mendukung penyidikan. Selanjutnya kami akan memanggil beberapa saksi lagi, sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas," jelas Andrianto.

Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan bersama sejumlah bukti transaksi itu lantas disimpan dalam 130 map ordner dan 5 boks plastik besar.

"Juga disita 1 unit Central Processing Unit (CPU) yang digunakan sebagai sarana mengolah laporan keuangan," tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra.

"Terdapat beberapa dokumen dalam CPU yang sengaja tidak dicetak. Namun sampai sekarang kami tidak mengetahui alasan mereka tidak mencetak dokumen dimaksud," imbuhnya.

Terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kejari Batola berharap dukungan dari masyarakat agar perkara tersebut semakin jelas.

"Kami telah memeriksa sebanyak 50 saksi selama tahap penyelidikan, termasuk 9 kepala IKK. Sedangkan di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa salah seorang kepala bagian bersama 3 saksi lain," ungkap Andrianto.

"Untuk sementara kami mendalami penyertaan modal dalam periode 2019 hingga 2023. Namun tidak menutup kemungkinan pendalaman diperluas hingga 2025, seandainya diperoleh indikasi baru," tutupnya.