Tak Hanya Mobil, Kejari Batola Sita Puluhan Tas dari Tersangka Korupsi PDAM
Tidak hanya kendaraan dan bangunan, puluhan tas juga disita dalam penelusuran aset tersangka NZ yang terlibat perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Barito Kuala (Batola) tahun buku 2014-2025.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Tidak hanya kendaraan dan bangunan, puluhan tas juga disita dalam penelusuran aset tersangka NZ yang terlibat perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Barito Kuala (Batola) tahun buku 2014-2025.
Selama kurang lebih 7 jam, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menggeledah sejumlah aset yang berkaitan dengan NZ, Rabu (09/09/2026).
Mulai dari rumah hunian, gudang, farm house, kolam renang, kafe yang sekaligus tempat pencucian mobil, dan peternakan ayam petelur di Desa Baliuk, serta rumah singgah di Desa Penghulu.
Selain titik yang sudah ditentukan, mereka juga mendapatkan lokasi penggeledahan baru di bekas Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Ulum di Baliuk.
Hasilnya ditemukan 3 unit mobil masing-masing Toyota Land Cruiser FJ40, Toyota Hiace, dan Toyota Fortuner, serta 6 sepeda motor modifikasi, 3 sepeda, dan seperangkat sound system.
Kemudian 19 jam tangan, 72 tas wanita, 21 kacamata, 14 perhiasan berupa gelang, kalung dan cincin, serta 2 senapan angin, 18 surat hubungan perbankan dan uang sekitar Rp9 juta.
Berita Terkait:
Kejari Batola Geledah dan Sita Aset Tersangka NZ, Sasar Rumah hingga Peternakan Ayam
Modus Korupsi PDAM Batola Terungkap, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
Selanjutnya barang-barang tersebut disita, karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Batola.
Selain barang bergerak, penyidik turut menyita sejumlah benda tidak bergerak berupa tanah dan rumah singgah, farm house, kolam renang, dan peternakan ayam yang berlokasi di Baliuk.
"Seluruh barang bukti yang disita memiliki relevansi dan keterkaitan dengan penyidikan perkara," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Kamis (10/09/2026).
"Juga bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memastikan pengembalian keuangan negara secara optimal. Terlebih sampai sekarang keempat tersangka belum beritikad baik mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
Temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah salah satu mobil milik NZ. Kejari Batola menduga kendaraan ini dibeli menggunakan dana operasional PDAM, tetapi tercatat atas nama NZ.
Sejumlah sepeda motor modifikasi yang disita dari tangan NZ dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014-2025. Foto: Kabar Kalsel
Sementara penyitaan puluhan tas wanita yang diduga milik istri NZ dilakukan berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk memastikan nilai barang-barang, terutama yang membutuhkan penilaian khusus seperti jam tangan, tas dan perhiasan, kami akan berkoordinasi dengan Pegadaian," beber Andrianto.
"Kami juga terus mendalami penyebab bekas MDA Darul Ulum digunakan sebagai tempat menyimpan barang-barang yang diduga berkaitan dengan NZ," imbuhnya.
Penelusuran aset dalam perkara tersebut sebenarnya telah lama dilakukan. Diawali dengan penyitaan mobil Honda HR-V yang tercatat atas nama tersangka SM di awal-awal penyidikan.
Kemudian Kejari Batola menyita 6 bidang tanah milik tersangka NZ, SD dan DJ yang masing-masing seluas sekitar 149 meter persegi di Alalak Land, Kecamatan Alalak, Senin (31/08/2026).
Berita Terkait:
Breaking! Kejari Batola Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM
Kejari Batola Beber Alasan Jemput Paksa Pegawai PDAM Usai Audiensi di Kejati Kalsel
"Selain penelusuran aset, proses penyidikan perkara masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi juga terus dilakukan," jelas Andrianto.
"Kami juga intensif berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperoleh perhitungan kerugian negara," tutupnya.
Akibat perbuatan keempat tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian sekitar Rp15,2 miliar berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy dan Budiman.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

