Kejari Batola Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PDAM, 3 Motor Diamankan

Dalam upaya mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, Kejari Barito Kuala (Batola) kembali menggeledah dan menyita aset salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014-2025.

Sep 11, 2026 - 18:48
Sep 11, 2026 - 18:48
Kejari Batola Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PDAM, 3 Motor Diamankan
Penyidik Kejari Barito Kuala menggeledah dan menyita sejumlah properti dari salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014-2025. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dalam upaya mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, Kejari Barito Kuala (Batola) kembali menggeledah dan menyita aset salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014-2025. 

Setelah menyita sejumlah aset milik tersangka NZ, Rabu (09/09/2026), tim gabungan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Batola menyambangi rumah tersangka DJ di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Jumat (11/09/2026).

Semua penggeledahan dijadwalkan pukul 09.00 Wita, tetapi dimundurkan menjadi sekitar pukul 13.15 Wita, karena penghuni rumah sedang tidak berada di tempat.

Dari rumah tersebut, penyidik menyita sebuah sepeda motor Yamaha RX King, Yamaha F1ZR dan Honda Supra yang sudah dimodifikasi menjadi BMX cub.

"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Penghuni rumah juga kooperatif, walaupun kami sempat menunggu karena yang bersangkutan sedang tidak di rumah," papar Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Pidsus Muhammad Prayogi Saputra.

Berita Terkait:

Tak Hanya Mobil, Kejari Batola Sita Puluhan Tas dari Tersangka Korupsi PDAM

Kejari Batola Geledah dan Sita Aset Tersangka NZ, Sasar Rumah hingga Peternakan Ayam

"Selain 3 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan penyidikan, kami juga menyita sejumlah dokuman dari rumah tersangka," imbuhnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DJ merupakan staf Administrasi dan Keuangan PDAM Batola. Berdasarkan penyelidikan Kejari Batola, rekening pribadi DJ disamarkan sebagai rekening Koperasi Tirta Barito yang menampung pembayaran tagihan pelanggan PDAM dari outlet. 

Kemudian bersama tersangka NZ dan SMD, DJ diduga sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Fahmi Rizani dan Rekan. 

Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman. 

Sedangkan nilai pasti kerugian negara dari perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa itu masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.