KPU Banjarmasin Sosialisasikan Aturan Main Kampanye Pemilu

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Banjarmasin melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di Hotel G’sign, Banjarmasin, Selasa (28/11/2023). Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, kegiatan ini sebagai pengarahan terkait aturan main kampanye […]

Nov 30, 2023 - 19:42 Wita
 1
KPU Banjarmasin Sosialisasikan Aturan Main Kampanye Pemilu

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Banjarmasin melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di Hotel G’sign, Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, kegiatan ini sebagai pengarahan terkait aturan main kampanye untuk partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Dengan harapan peserta Pemilu benar-benar memahami, agar pelaksanaan kampanye tidak menyalahi regulasi atau aturan. Sehingga kampanye aman, damai dan tertib bisa benar terwujud,” jelasnya.

Hanya saja, ia belum bisa memberitahukan terkait jadwal kampanye untuk Banjarmasin, karena baru kemarin dibicarakan di Bandung.

“Jadi Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sedang di Bandung untuk membahas itu. Soalnya tidak sembarangan memutuskan terkait jadwal tersebut. Nanti setelah datang, pasti kita beritahu dan share,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banjarmasin Fachrizanoor mengatakan, pihaknya juga telah menggelar kegiatan terkait tahapan kampanye.

“Kami sudah menyampaikan apa yang perlu disiapkan, memberikan pemahaman, imbauan dan surat edaran bahwa kampanye sudah mulai,” katanya.

Menurutnya, hal itu untuk memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak menyalahi aturan.

“Soalnya ada zona-zona aturan para peserta Pemilu yang harus selalu dipegang,” jelasnya.

Kemudian untuk media sosial (Medsos) hanya untuk memastikan akun-akun para Caleg dan Parpol yang telah terdaftar di KPU.

“Kalau ada akun di luar dari yang sudah terdaftar akan kami konfirmasi. Sebab, Parpol hanya boleh mendaftarkan 20 akun, termasuk akun Caleg di setiap platform Medsos. Tapi kami selalu berpegang caleg punya satu, maka yang lain bukan,” ujarnya.

Ia menyatakan, apabila pihaknya menemukan yang menjurus ke masalah hoaks atau penyebaran kampanye negatif, akan memang bantuan Kominfo untuk takedown akun tersebut.

“Kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah membuat imbauan terkait pentingnya menjaga netralitas jangan sampai tergiring,” katanya.

Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Bidang Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Daddy Fahmanadie mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya bersama Bawaslu nanti, selain sosialisasi akan melakukan roadshow ke Kabupaten Kota.

“Apalagi ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi sangat krusial sekali. Terutama nanti KPID di 21 Januari – 10 Februari, itu akan ekstra untuk mengawasi karena iklan kampanye sudah jalan,” ujarnya.

Ia menyatakan, bila ada temuan atau pelanggaran, KPID akan merekomendasikan ke Bawaslu. Karena proses pengawasan ada di Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jadi tingggal dilihat parameter pelanggarannya. Apakah berpotensi pelanggaran hukum yang dalam koridornya pidana atau administrasi? Kita berharap semua elemen melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses tahapan kampanye,” tukasnya. (shn/smr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow