MA Ubah Aturan Batas Usia Bakal Calon, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dimungkinkan maju di Pilkada 2024.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dimungkinkan maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota.
MA diketahui mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang ditetapkan oleh majelis hakim MA, Rabu (29/5).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian isi putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi MA.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai '...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.
Selanjutnya MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.
Dengan demikian, Kaesang yang digadang-gadang mencalon di Pilkada Jakarta 2024 hampir dipastikan dapat melenggang. Adapun Kaesang sekarang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun tepat 25 Desember 2024.
Diketahui pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon dilakukan 22 September.
Pemungutan suara dilakukan 27 November, diikuti penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara sejak 27 November sampai 16 Desember.
Kemudian penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun dalam PKPU 2024 tidak diatur jadwal pelantikan calon. Hanya dituliskan proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.
Seandainya pelantikan calon dilakukan setelah Desember, Kaesang memenuhi persyaratan untuk mencalon di Pilkada 2024.
What's Your Reaction?