Gandeng PT Pos, Kejari Batola Bikin Terobosan Pengembalian Barang Sitaan
Terobosan dibikin Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dalam pengembalian barang sitaan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Terobosan dibikin Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dalam pengembalian barang sitaan.
Menggandeng PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Banjarmasin, kerja sama tersebut berbentuk pengiriman barang bukti atau sitaan dari kasus berkekuatan hukum tetap kepada yang berhak menerima.
Tak hanya berbentuk dokumen, barang bukti atau sitaan yang dapat dikirimkan melalui PT Pos juga berbentuk barang lain seperti sepeda motor hingga mobil.
Peresmian kerja sama ditandai penandatanganan perjanjian yang dilakukan Kajari Batola, Yussie Cahaya Hudaya, bersama Pj Executive General Manager PT Pos Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Edhi Mulyo Utomo, Rabu (20/11/2024).
"Tujuan dari kerjasama tersebut adalah pengiriman dokumen/benda/barang yang disita negara dalam proses penyidikan dan atau penuntutan kepada pihak yang berhak," papar Yussie.
Mereka yang berhak menerima adalah terpidana, keluarga terpidana, korban, keluarga korban, saksi, atau pihak ketiga lain sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Diharapkan terobosan yang telah dilakukan, khususnya dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut, memberi dampak positif untuk kami dan masyarakat," harap Yussie.
Salah satu manfaat yang dapat dipetik masyarakat adalah menghemat waktu dan biaya.
Mereka tak perlu lagi menyediakan biaya dan waktu khusus untuk mendatangi Kantor Kejari Batola, terutama warga di kecamatan-kecamatan yang berjarak cukup jauh dari Marabahan.
"Kami meyakini kesuksesan kerja sama tersebut, mengingat pengalaman PT Pos Indonesia tidak diragukan lagi dalam pengiriman barang lantaran sudah berusia 278 tahun," yakin Yussie.
Adapun bentuk kerja sama pengiriman barang bukti atau sitaan terbilang baru dilakukan. Biasanya kerja sama yang terjalin antara PT Pos dengan korps adhyaksa adalah layanan pembayaran dan antar barang bukti tilang.
"Seingat saya baru sekarang terjadi kerja sama pengiriman barang bukti atau sitaan antara PT Pos dan kejaksaan," papar Edhi Mulyo Utomo.
"Artinya kerja sama yang terjalin antara PT Pos Indonesia dengan Kejari Batola menjadi pionir, dan diharapkan dapat melakukan hal serupa," tutupnya.
What's Your Reaction?