Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan Melawan KPK, Status Tersangka Gugur

Status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dipastikan sudah gugur.

Nov 12, 2024 - 17:25 Wita
Nov 16, 2024 - 23:31
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan Melawan KPK, Status Tersangka Gugur
Sahbirin Noor batal menjadi tersangka kasus dugaan suap, setelah PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang bersangkutan melawan KPK. Foto: Dokumen

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dipastikan sudah gugur.

Penyebabnya gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diterima sebagian oleh hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (12/11/2024) sore atau bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Sahbirin Noor, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan membatalkan sprindik atas penetapan tersangka kepada pria yang biasa disapa Paman Birin ini oleh KPK.

"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," tegas hakim Afrizal Hady dikutip dari CNN.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," sambungnya.

Hakim beralasan Paman Birin tidak terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan sebelum menyematkan status tersangka.

Juga dijelaskan bahwa penyidik KPK belum memeriksa Sahbirin Noor. Hal ini diketahui dari ketiadaan bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan, karena keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui. Hakim berpendapat kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri adalah prematur.

Landasan hakim mengambil kesimpulan adalah ketiadaan surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak satu pun yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," tegas hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Sebelumnya Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 10 Oktober 2024. 

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK denfan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2024, setelah diduga menerima fee sebesar 5 persen dari tiga proyek pembangunan fisik di Kalsel.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin seolah menghilang. Namun pria yang biasa disapa Paman Birin ini muncul dan memimpin apel pagi di Pemprov Kalsel, Senin (11/11/2024).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow