Berbagi Kopi di Sela Operasi Zebra Intan 2024, Kiat Satlantas Polres Batola Cegah Lakalantas

Tak hanya imbauan maupun penindakan, cara unik dilakukan Satlantas Polres Barito Kuala (Batola) dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui Operasi Zebra Intan 2024.

Oct 22, 2024 - 19:27 Wita
Oct 22, 2024 - 20:35
Berbagi Kopi di Sela Operasi Zebra Intan 2024, Kiat Satlantas Polres Batola Cegah Lakalantas
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Batola, Iptu Rahmadani, membagikan sebotol kopi kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (22/10). Foto: Satlantas Polres Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tak hanya imbauan maupun penindakan, cara unik dilakukan Satlantas Polres Barito Kuala (Batola) dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui Operasi Zebra Intan 2024. 

Mereka berinisiatif membagikan sebotol kopi kepada pengguna kendaraan, khususnya yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Serapat, Kecamatan Alalak, Selasa (22/10).

Pembagian kopi tersebut dimaksudkan membantu pengguna kendaran tetap fokus di perjalanan, terutama yang telah berkendara beberapa jam.

"Kalau sudah mulai mengantuk, kami mengimbau para pengendara untuk beristirahat," papar Kasatlantas Polres Batola melalui Kaur Bin Ops Iptu Rahmadani.

Faktanya banyak kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang disebabkan pengemudi kurang konsentrasi lantaran mengantuk. 

"Dengan memberikan kopi, kami berharap mereka tetap terjaga, sehingga angka kecelakaan bisa menurun," tutur Rahmadani.

Pembagian kopi yang dilakukan Satlantas Polres Batola, mendapat respons positif dari sejumlah pengendara. 

"Terkadang saya malas mampir di jalan untuk beristirahat atau membeli kopi, karena mengejar waktu," sahut Riswandi, salah seorang pengendara.

"Makanya saya terima kasih sudah diberi sebotol kopi. Bahkan kalau bisa, pembagian kopi tidak selama Operasi Zebra Intan saja," selorohnya.

Operasi Zebra Intan 2024 berlangsung sejak 14 hingga 27 Oktober. Terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.

Mulai dari pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian pengemudi yang tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Selama operasi berlangsung, penegakan hukum lebih mengedepankan tilang elektronik berbasis ETLE, baik statis maupun mobile.

Namun tilang manual masih diperbolehkan, sepanjang pelanggaran yang terjadi dinilai membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow