Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Selesai, Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenangi Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenangi Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pleno rekapitulasi tingkat nasional yang berlangsung sejak 28 Februari hingga 20 Maret 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara.
Kemudian pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan 27.041.508.
Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Mereka juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri.
Sedangkan Anies-Muhaimin mendapat perolehan suara terbesar di Sumatera Barat dan Aceh.. Sementara Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
"Rekapitulasi dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Terjadi berbagai dinamika, catatan kejadian khusus, maupun catatan keberatan," papar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, seperti dikutip dari Antara.
Diketahui Papua Pegunungan dan Papua menjadi provinsi terakhir yang menjalani rapat pleno rekapitulasi.
Hal ini disebabkan berkas dari Papua Pegunungan baru sampai di Gedung KPU pukul 03.00 WIB, Rabu (20/3). Sedangkan berkas dari Papua baru tiba siang di hari yang sama.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan jadwal, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai presiden dan wakil Presiden dijadwalkan 20 Oktober 2024.
Sedangkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI diagendakan 1 Oktober 2024.
Seandainya terjadi keberatan, pasangan calon dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
What's Your Reaction?