Komisi II DPRD Kalsel Raker Bersama PT. Ambapers untuk Optimalkan PAD Kalsel

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak PT. Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) memperoleh izin konsesi pengelolaan kawasan sungai di alur Barito per September 2022, perolehan pendapatan bagi daerah menurun. Oleh karena itu, untuk mencari solusi agar kontribusi penerimaan daerah bisa optimal, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengundang PT. Ambapers, PT. Bangun Banua, Biro Hukum Pemerintah Provinsi […]

Oct 20, 2023 - 11:21 Wita
 3
Komisi II DPRD Kalsel Raker Bersama PT. Ambapers untuk Optimalkan PAD Kalsel

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak PT. Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) memperoleh izin konsesi pengelolaan kawasan sungai di alur Barito per September 2022, perolehan pendapatan bagi daerah menurun.

Oleh karena itu, untuk mencari solusi agar kontribusi penerimaan daerah bisa optimal, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengundang PT. Ambapers, PT. Bangun Banua, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dan Biro Administrasi Pemprov Kalsel dalam rapat kerja (Raker) pada Rabu (18/10/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan, dampak konsesi ini membuat PT Ambapers tak lagi menyuntik 10 persen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel, melainkan langsung menyetor ke kas negara melalui kewajibannya membayar 8 persen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pertemuan ini kita ingin mengetahui sejauh mana posisi PT. Ambapers ini, dari BUMD menjadi BUMN, bagaimana status-statusnya dan bagaimana hak-hak dari pemprov. Tadi memang banyak sekali hal yang dipertanyakan oleh anggota, termasuk yang 2 persen, uangnya ada, kisaran Rp 7 miliar, namun untuk diserahkan, ini harus ada payung hukum, menurut biro hukum ada Perdanya, dan Perda itu belum dicabut, tapi dari Ambapers mengatakan SDM tidak berani nerima, Ambapers tidak berani membukukan,” tuturnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi II DPRD Kalsel menyarankankan PT. Ambapers, PT. Bangun Banua, Biro Hukum Pemprov Kalsel untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kejaksaan agar selisih 2 persen tersebut bisa diupayakan masuk ke kas daerah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-perundangan yang berlaku. (putza/smr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow