Kunjungi Pemkab Blitar, DPRD Jajaki Pembentukan Brinda di Batola

Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Komisi I DPRD Barito Kuala (Batola) mulai menjajaki pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda).

Apr 18, 2024 - 19:37 Wita
May 2, 2024 - 00:37
Kunjungi Pemkab Blitar, DPRD Jajaki Pembentukan Brinda di Batola
Bersama SKPD terkait, Komisi I DPRD (Batola) melakukan kunjungan kerja ke Bappedalitbang Blitar. Foto: Bappedalitbang Blitar

KABARKALSEL.COM, BLITAR - Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Komisi I DPRD Barito Kuala (Batola) mulai menjajaki pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda).

Diawali dengan melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Blitar, Kamis (18/4).

Langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batola, Basuki, pertemuan tersebut membahas pembentukan Brinda yang diusulkan Pemkab Batola beberapa waktu lalu.

Rencana pembentukan Brinda tersebut termuat dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Di sisi lain, Pemkab Batola ingin meniru pola rencana Bappedalitbang Blitar yang sudah mendapat tipe A. Sedangkan Bappelitbang Batola masih bertipe B.

Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan Brinda diinstruksikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Brinda.

Selanjutnya peraturan itu dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tertanggal 24 Agustus 2023. 

Intinya Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi Brinda sampai 8 Juni 2024.

"Apabila sudah terbentuk, Brinda dapat menyesuaikan beberapa program di pusat untuk direalisasikan di daerah," papar Sekretaris Bappedalitbang Blitar, Anang Cristiana, seperti dikutip dari laman resmi Bappedalitbang Blitar.

Adapun Pemkab Blitar sudah mengajukan proses perubahan Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) sesuai Perpres Nomor 73 Tahun 2021.

"Aturan itu menyebutkan setiap daerah harus membentuk Brinda atau Bapperinda," sahut Arisanti, Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Blitar.

"Namun apabila Brinda berdiri sendiri, berarti Bapperinda bergabung dengan urusan perencanaan," tambahnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow