Dugaan Ijazah Palsu Legislator Kalsel Terpilih Dinyatakan Tak Terbukti

Penyelidikan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah seorang anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2024-2029, akhirnya dihentikan penyidik.

Sep 4, 2024 - 17:13 Wita
Sep 6, 2024 - 11:50
Dugaan Ijazah Palsu Legislator Kalsel Terpilih Dinyatakan Tak Terbukti
Penyidik Polda Kalsel menerima anggota Amarah Banjarmasin yang berunjuk rasa terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kalsel terpilih periode 2024-2029, Rabu (4/9). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Penyelidikan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah seorang anggota DPRD Kalimantan Selatan terpilih periode 2024-2029, akhirnya dihentikan penyidik.

Penyebabnya Dit Reskrimsus Polda Kalsel tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus yang menyeret nama HYA itu.

"Dengan demikian penyelidikan dugaan ijazah palsu HYA dihentikan," papar Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Weldy Rozika, dikutip dari Antara, Rabu (4/9).

Diketahui HYA memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pun Dit Reskrimsus Polda Kalsel sudah melakukan penelusuran ke kampung halaman yang bersangkutan.

"Kami sudah dua kali ke Bangkalan untuk menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu tersebut," jelas Weldy.

Lantas diperoleh fakta bahwa ijazah yang digunakan HYA ketika mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2024, memang diterbitkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tidak hanya tercatat menjalani pendidikan paket C (setara SMA), politisi Partai Gerindra itu juga mengikuti paket B (setara SMP) di PKBM yang sama.

Kemudian terkait perbedaan nama yang tertera di ijazah, Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melakukan pengecekan menyeluruh. Dipastikan nama dalam ijazah dan sosok HYA adalah orang yang sama.

Hal tersebut dikuatkan dengan pembenaran dari sejumlah saksi dari PKBM dan rekan satu angkatan HYA ketika menempuh pendidikan paket B dan C.

"Pun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri dan pernyataan Dinas Pendidikan Bangkalan, serta Kementerian Pendidikan di Jakarta, tidak cukup bukti terhadap dugaan tersebut," tegas Weldy. 

"Artinya kami tidak mau (menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan) cuma berdasarkan asumsi atau perkiraan," imbuhnya.

Klarifikasi Subdit II Dit Reskrimsus menjawa pertanyaan Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah) Banjarmasin yang kembali berunjuk rasa di Polda Kalsel.

Melalui Yoga Adiwidya selaku koordinator pengunjuk rasa, mereka mempertanyakan penanganan laporan dugaan ijazah palsu HYA.

"Kami tidak ingin kasus tersebut belum selesai dan justru akan menimbulkan masalah. Terutama jika yang bersangkutan diambil sumpah, kemudian digaji menggunakan uang negara," seru Yoga.

Sementara kuasa hukum HYA, Rahmad Fadillah, mengeklaim sang klien telah mengklarifikasi dugaan ijazah palsu kepada Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

"Hasil penelusuran kami, HYA tidak menggunakan ijazah palsu. Hal ini terbukti pula dengan hasil kerja Dit Reskrimsus Polda Kalsel," tukas Rahmad.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow