Pernah Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tiga Mahasiswi Uji UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi
Tiga mahasiswa yang berasal dari Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa yang berasal dari Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 249/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Wahyu Nuur Sa'diyah (pemohon I), Anggun Febrianti (pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (pemohon III).
Adapun uji materi dilayangkan karena banyak jalanan rusak, dan tidak segera diperbaiki oleh penyelenggara jalan. Seluruh pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyatakan penyelenggara jalan (pemerinta pusat/daerah) yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (luka ringan/kerusakan barang) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta, dengan ancaman pidana lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, serta sanksi bagi yang tidak memberi rambu pada jalan rusak tersebut.
Pemohon menilai frasa 'segera' dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan rusak bersifat multitafsir dan tidak memiliki kejelasan batasan waktu.
"Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa 'segera' dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Terlebih kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan," papar Lena Dea dikutip dari CNN, Rabu (17/12/2025).
"Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, dan sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim hujan," sambungnya.
Akibat kerusakan tersebut, Lena mengaku mengalami kerugian konkret berupa kecelakaan akibat jalan berlubang di Pulosari, Tulungagung, dan berujung perawatan di rumah sakit.
Sementara Anggun hampir terjatuh akibat jalan berlubang di Sumbergempol, Tulungagung, ketika pulang dari kuliah. Insiden ini menyebabkan ban kendaraan pemohon pecah.
Pemohon menilai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menganggap Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ dapat dijadikan celah untuk menunda pelaksanaan perbaikan jalan.
Dalam petitum pemohon meminta agar frasa 'segera' dalam Pasal 24 UU LLAJ dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Mereka menambahkan biaya untuk pemeliharaan jalan menggunakan APBN atau APBD mesti dialokasikan setiap tahun, sehingga biaya pemeliharaan sudah disiapkan sejak awal dan tersedia secara berkelanjutan.
Setelah sidang pemeriksaan, pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan dan diserahkan selambat-lambatnya, Selasa, (23/12/2025).