DPT Pilkada Batola 2024 Ditetapkan, Bawaslu Beri Masukan

Sejumlah masukan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola) seusai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9).

Sep 18, 2024 - 17:02 Wita
Sep 19, 2024 - 02:42
DPT Pilkada Batola 2024 Ditetapkan, Bawaslu Beri Masukan
Proses penandatanganan berita acara rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan KPU Batola, Rabu (18/9). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sejumlah masukan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola) seusai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9).

DPT Pilkada Batola 2024 sendiri ditetapkan sebanyak 235.053 orang yang terdiri dari 118.419 pemilih laki-laki dan 116.634 pemilih perempuan. Di antaranya terdapat 505 pemilih baru.

Lantas untuk mengakomodasi ratusan ribu pemilih, KPU Batola menyediakan 567 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.

Sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2024, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Batola sendiri tercatat sebanyak 235.585 orang dengan rincian 118.730 pemilik laki-laki dan 116.855 perempuan.

Lantas setelah dilakukan perbaikan, sebanyak 1.038 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai penyebab seperti telah meninggal dunia atau pindah domisili.

"Alhamdulillah hasil pengawasan panwascam terhadap DPS sudah disampaikan dan ditindaklanjuti oleh KPU," papar Muhammad Syaifi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola. 

Baca juga:

Samakan Persepsi, Sentra Gakkumdu Batola Ajak Panwascam Duduk Bareng

Hasil Pengawasan Coklit di Batola, Bawaslu Temukan Pantarlih Terindikasi Parpol

"Namun kami menyampaikan catatan khusus dalam DPT di Kecamatan Tabunganen, khususnya Desa Kuala Lupak," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu Batola, ditemukan pemilih yang ditempatkan di TPS terpisah, kendati terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Jumlah yang tercatat sebanyak 11 KK dengan total 14 pemilih. Meski tak mengubah jumlah, KPU akan menintindaklanjuti temuan ini setelah diizinkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk melakukan sinkronisasi ulang," beber Syaifi.

Lantas untuk memaksimalkan data yang sudah disusun, KPU diminta menempel lembar DPT di papan pengumuman RT kantor desa/kelurahan.

Agar tahan lama, lembar pengumuman tersebut dianjurkan ditutup plastik. Di sisi lain, KPU juga bisa mengoptimalkan website dan media sosial

"Kami juga berharap KPPS mengerti dan memahami DPT online untuk mengantisipasi agar pemilih khusus tidak terdaftar di tempat lain atau tidak terdaftar sama sekali supaya menghindari Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegas Syaifi.

"Petugas TPS juga dapat difasilitasi dan diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena memungkinkan tidak berada dalam TPS yang sama ketika bertugas," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola, Akhmad Wahyuni, menyebut DPT sudah tersinkronisasi dengan data kependudukan.

"InsyaAllah DPT tersebut sudah memuat warga Batola yang memiliki KTP. Terlebih warga Batola yang memiliki KTP sebenarnya sudah lebih dari 235.053 orang," papar Wahyuni.

Baca juga:

Dari 61 Indikator Kerawanan Pemilu, 5 di Antaranya Berpotensi Terjadi di Batola

Perkuat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Batola Gandeng Disdukcapil

"Terkait pemilih baru, sejak awal (Pemilu 2024) kami sudah mengestimasi 4.280 warga akan berusia 17 tahun hingga 27 November 2024 mendatang. Adapun perekaman KTP sampai sekarang sudah 99,02 persen," tambahnya.

KPU Batola sendiri tidak menampik perihal pemilih yang belum terdata dalam DPT. Selain belum memiliki KTP selama periode pemutakhiran data, terdapat kendala lain yang menyebabkan pemilih belum terdata.

"Salah satunya sulit menemukan warga dimaksud, karena tidak berada di rumah sesuai alamat selama proses pemutakiran data," tukas Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

Namun demikian, pemilih yang belum termuat dalam DPT tetap memiliki hak memberikan suara dengan syarat dan ketentuan berlaku.

"Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih," beber Rusdiansyah.

"Syaratnya harus menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP elektronik, dan memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow